Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, Foto Antara
JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat yang melarang beberapa kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Maklumat ini bernomor Mak/0/IIII/2025 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, pada 5 Maret 2025. Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa.
Salah satu yang dilarang adalah konvoi kendaraan, terutama saat menjelang sahur atau setelah tarawih. Kegiatan ini sering menimbulkan kebisingan dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Larangan ini mengacu pada Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, tetapi demi kepentingan bersama. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dan kerja sama semua pihak,” katanya.
Selain itu, penggunaan petasan atau kembang api juga dilarang karena berbahaya dan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, yang mengatur penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Polisi akan meningkatkan patroli di berbagai titik rawan selama Ramadan. Mereka juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa beribadah dengan aman dan nyaman.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, Polda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Selain konvoi dan petasan, kegiatan yang berpotensi memicu tawuran dan balapan liar juga dilarang. Tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358, dan 489 KUHP, sementara balap liar masuk dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini agar bulan Ramadan tetap kondusif. Jika ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP.
“Kami tidak ingin ada kejadian yang merugikan masyarakat. Jika ada yang tetap melanggar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolda.(*)