Polda Metro Jaya Kantongi Bukti Video Kericuhan di Pembahasan RUU TNI, Penyelidikan Berlanjut

JAKARTA, Brebesinfo.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengantongi dua barang bukti penting terkait dugaan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan dua barang bukti tersebut berupa satu unit elektronik rekaman CCTV dan satu video dokumentasi. Keduanya telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dua barang bukti itu telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, dilansir dari laman suarasurabaya, Senin (17/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, saat ini Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui lebih jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan itu.

“Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan sesuai jadwal penyidik, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai. Pemanggilan ini penting guna mengungkap fakta hukum secara objektif.

“Setiap kami menerima laporan dari masyarakat, penyelidik akan menjadwalkan pemeriksaan dimulai dari pelapor,” jelas Ade Ary.

Kericuhan ini terjadi pada Sabtu (15/3/2025) saat Panja tengah membahas revisi UU TNI di salah satu ruang rapat Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana terkait kericuhan tersebut pada hari yang sama.

Laporan tersebut mencakup dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum, tindakan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum negara.

Pelapor dalam kasus ini berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont. Ia menyebut bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan menggelar protes.

Ketiga orang tersebut berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat, mendesak agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan. Mereka menilai rapat itu dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Atas kejadian itu, RYR merasa terganggu dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Laporan polisi sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Maret 2025. Polisi masih terus menelusuri peristiwa ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content