Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah bagi Pelanggar Lalu Lintas

LOMBOK TENGAH, Brebesinfo.com – Polres Lombok Tengah menghadirkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang syariah. Program ini digagas oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, sebagai pendekatan humanis bagi pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah diberikan dengan syarat tertentu. Pelanggar yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar tidak akan dikenakan sanksi tilang biasa. Sebagai gantinya, mereka diminta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an di tempat.

“Jika pelanggar bisa mengaji dengan baik, kami tidak memberikan tilang. Mereka cukup membaca ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk edukasi dan pembinaan,” kata AKP Puteh, Jumat (1/3/2025).

Program ini diharapkan tidak hanya menanamkan disiplin berlalu lintas, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Menurut AKP Puteh, kebijakan ini akan terus diterapkan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Selain memberikan efek jera yang lebih mendidik, tilang syariah juga bertujuan meningkatkan minat masyarakat dalam membaca Al-Qur’an. Dengan pendekatan ini, pihak kepolisian ingin menanamkan kesadaran bahwa taat aturan merupakan bagian dari nilai religius.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pelaksanaan tilang syariah ini mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Beberapa mendukung karena dianggap sebagai langkah positif dalam menanamkan kesadaran hukum dan agama, sementara yang lain menilai bahwa aturan lalu lintas seharusnya tetap ditegakkan secara umum tanpa diskriminasi.

Menanggapi hal tersebut, Polres Lombok Tengah memastikan bahwa tilang syariah bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan pendekatan tambahan yang lebih edukatif.

“Kami tetap menindak tegas pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” tegas AKP Puteh.

Sejak diterapkan, tilang syariah telah menarik perhatian banyak pihak. Beberapa pelanggar mengaku merasa lebih ringan dengan sanksi ini, sementara ada pula yang menyadari pentingnya meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an.

Di sisi lain, beberapa ahli hukum dan aktivis meminta agar kebijakan ini dikaji lebih lanjut. Mereka menilai bahwa aturan lalu lintas harus ditegakkan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan berdasarkan syarat agama tertentu.

Meski demikian, Polres Lombok Tengah tetap optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami ingin mendisiplinkan pengendara sekaligus mendorong semangat religius yang lebih kuat di Lombok Tengah,” pungkas AKP Puteh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *