Prabowo: THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

JAKARTA, Brebesinfo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan mekanisme pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Presiden menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar beberapa kali rapat dengan para menteri di Kabinet Merah Putih.

“Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Pemerintah juga akan menerbitkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi rincian mekanisme dan besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja di sektor tersebut.

“Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” lanjut Presiden.

Selain memastikan pencairan THR untuk pekerja formal, Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah mengimbau perusahaan ojek online untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir mereka dalam bentuk uang tunai.

Menurut Presiden, pengemudi dan kurir online memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia, terutama selama periode libur Lebaran.

“Ojek online dan kurir berkontribusi besar dalam mobilitas masyarakat serta pengiriman barang. Oleh karena itu, kami mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya bagi mereka dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelasnya.

Meski sifatnya imbauan, pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan apresiasi kepada para mitra mereka yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pencairan THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content