Praktik Striptease di Karaoke Semarang Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka

SEMARANG, Brebesinfo.com – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka karena diduga mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, YS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dari hasil wawancara, pengamatan langsung, dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat ini menawarkan paket hiburan dengan tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).

Polisi juga menggeledah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan profesional. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa izin usaha dan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar menaati aturan dan menjaga norma kesusilaan.

“Kami mengimbau semua pemilik usaha hiburan di Jawa Tengah untuk mengikuti peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Kombes Pol Artanto.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena tempat hiburan yang melanggar aturan bisa berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. Polisi memastikan akan terus mengawasi dan mengambil tindakan terhadap usaha yang tidak mematuhi hukum.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *