Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat jumpa pers di Mapolres Kebumen , Jumat (13/12/2024)( Foto:BREBESINFO)
BREBESINFO.COM, KEBUMEN – Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga menyalahgunakan tembakau sintetis atau dikenal sebagai Tembakau Gorila. Keduanya ditangkap di depan Pos Ronda di Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Rabu (4/12/2024) malam.
Dua pemuda tersebut berinisial AL (18), seorang pelajar SMK, dan RZ (19), warga setempat. Mereka ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB dalam kondisi diduga sedang di bawah pengaruh tembakau sintetis.
“Dari tangan mereka, kami mengamankan sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, plastik klip berisi tembakau sintetis, kertas papir, dan beberapa barang bukti lain,” kata Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Jumat (13/12/2024).
Barang bukti lain yang disita polisi antara lain sepeda motor matic dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian.
Beli Patungan via Online
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara patungan melalui transaksi online. Barang haram itu dipesan dari seorang pemasok di Banyumas dan dikirimkan ke alamat yang disepakati.
“Kita lihat sekarang banyak peredaran narkotika yang memanfaatkan platform digital, sehingga patroli siber akan terus kita tingkatkan,” ujar Heru.
Polisi menyebut kedua pemuda ini telah mengonsumsi Tembakau Gorila selama tiga bulan terakhir. Dalam satu kali pembelian, tembakau biasanya mereka konsumsi selama lima hingga tujuh hari.
“Efeknya berbahaya. Mereka mengaku sering mengalami halusinasi parah setelah menggunakan tembakau tersebut,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para orang tua agar lebih memantau anak-anak mereka.
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Heru.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba terus mengintai, terutama bagi generasi muda. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.(*)