Tim Resmob Bekuk Komplotan Rampok di Brebes, Pistol Rakitan hingga Mobil Diamankan

BREBES, Brebesinfo.com – Polisi berhasil menangkap lima pelaku perampokan yang menyekap satu keluarga di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jateng dan Unit Reskrim Polsek Jatibarang meringkus para pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.

Para pelaku beraksi pada Kamis (9/1) dengan cara masuk ke rumah korban saat malam hari. Mereka menodongkan pistol rakitan dan langsung menyekap lima penghuni rumah yang semuanya perempuan. Korban diikat dengan lakban pada tangan dan kaki, lalu mulutnya dibekap agar tidak bisa berteriak.

Setelah korban tidak berkutik, para perampok menggasak uang tunai Rp 20 juta, emas seberat 50 gram, dan enam unit ponsel milik korban. Mereka kabur dengan kendaraan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan matang. Salah satu pelaku bahkan membuat denah rumah sebelum beraksi.

Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi perampokan ini. Ada yang bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dan menyekap korban, ada yang memantau situasi dari luar, serta ada yang menunggu di kendaraan untuk melarikan diri. “Mereka beraksi dengan sangat terorganisir, bahkan sudah menyiapkan senjata dan alat penyekapan sebelum melakukan perampokan,” katanya, Selasa (4/2).

Lima pelaku yang ditangkap adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) asal Pekalongan, Susmulyadi alias Simul (40) dan Sumito (63) asal Brebes, serta Edi Priyono (55) asal Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pistol rakitan lengkap dengan peluru, belati, gunting, serta dua sepeda motor dan mobil Avanza yang digunakan dalam aksi perampokan.

Menurut Resandro, aksi para pelaku termasuk nekat karena menggunakan senjata api dan melakukan penyekapan. “Mereka sudah menyiapkan semuanya dengan detail, mulai dari peralatan hingga cara masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi kejahatan ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Resandro.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content