PURWAKARTA, Brebesinfo.com – Jalur Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan resmi difungsikan mulai Rabu (2/4/2025). Tol ini dibuka untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama dari arah timur menuju Jakarta. Jalur yang dibuka membentang dari Gerbang Tol (GT) Sadang KM 72 hingga GT Deltamas KM 37.
Peresmian ini dilakukan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, didampingi beberapa pejabat Korlantas Polri, termasuk Kasubditwal dan PJR Korlantas Polri Irjen Pol Faizal, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris, dan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.
Menurut Brigjen Raden Slamet Santoso, data dari Korlantas Polri dan Jasa Marga menunjukkan bahwa kepadatan kendaraan di Cikampek dari arah timur sudah cukup tinggi. Oleh karena itu, tol fungsional Japek II Selatan dibuka untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama.

“Tol ini difungsikan agar kendaraan dari Cipularang yang menuju Jakarta bisa menggunakan jalur alternatif sepanjang 37 km dan keluar di GT Deltamas KM 37,” jelas Brigjen Raden Slamet.
Tol ini akan difungsikan selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran. Kendaraan dari Cipularang, Garut, dan Tasikmalaya bisa melewati jalur ini untuk mengurangi kemacetan di jalur utama tol Jakarta-Cikampek.
Brigjen Raden Slamet menegaskan bahwa selama masa fungsional, Tol Japek II Selatan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika pengguna tol tetap dikenakan biaya saat melewati gerbang tol, itu merupakan tarif operasional dari ruas tol sebelumnya.
“Jika ada biaya yang dikenakan saat masuk tol, itu merupakan tarif operasional dari jalur sebelumnya, misalnya dari Pasteur. Tapi untuk ruas fungsional dari KM 34 hingga KM 37, gratis,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar pengguna tol tetap berhati-hati, mengikuti rambu lalu lintas, dan menaati arahan petugas di lapangan. Meskipun jalur ini sudah bisa digunakan, kondisi jalan masih perlu diperhatikan demi keselamatan pengendara.
“Silakan gunakan jalur ini, tapi tetap waspada. Ikuti rambu-rambu yang sudah dipasang dan patuhi arahan petugas dari Jasa Marga maupun Kepolisian,” tutupnya.(*)