WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

BALI, Brebesinfo.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus alih fungsi lahan pertanian. AF diketahui merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Ia diduga mengubah lahan pertanian menjadi area pembangunan villa, spa center, dan peternakan di kawasan “Kampung Rusia,” Ubud, Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa tersangka melakukan pembangunan di atas lahan yang seharusnya dilindungi. “Modus operandi pelaku adalah melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk sub zona tanaman pangan tanpa izin,” jelas Kapolda, Selasa (28/1/2025).

Pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Menurut Kapolda, lahan yang digunakan AF berada di sub zona tanaman pangan, yang diperuntukkan untuk mendukung ketahanan pangan di Bali. Tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Polisi telah memeriksa 28 saksi dalam penyelidikan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang terkait dengan lahan tersebut. Polisi juga melakukan analisis zona lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa lokasi pembangunan berada di tiga zona berbeda. Zona pertama adalah zona pertanian (P1), yang meliputi sawah dan LP2B. Zona kedua adalah zona perkebunan, dan zona ketiga adalah zona pariwisata. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran tata ruang dalam pembangunan tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa perbuatan tersangka berdampak pada berkurangnya lahan pertanian di Bali. “Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” tegasnya. Kondisi ini dapat memengaruhi program ketahanan pangan nasional, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

AF dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran serupa di wilayah lain. Pemerintah setempat berkomitmen menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan secara ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan mengubah fungsi lahan pertanian. Ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan harus tetap dijaga demi masa depan Bali dan Indonesia.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content