Kasus Pagar Laut: Kepala Desa Kohod Diperiksa, 44 Saksi Dimintai Keterangan

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Djuhandani, Senin (10/2/2025).

Selain Kepala Desa Kohod, penyidik juga telah meminta keterangan dari 44 saksi lainnya. Proses penyelidikan terus berjalan sambil menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti yang telah dikumpulkan.

Djuhandani mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan dugaan penggunaan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dari pemeriksaan, penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan diduga membuat serta menggunakan surat palsu dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Kasus pagar laut ini menarik perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dokumen pertanahan. Sejumlah pihak diduga terlibat dalam upaya memperoleh hak atas tanah secara tidak sah.

Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan. Publik diminta bersabar menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan yang masih berlangsung.

Hingga saat ini, kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Penyidik menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content