Bareskrim Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecurangan Minyakita

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang pengusaha berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Minyakita. Pelaku diduga mengurangi takaran minyak dalam kemasan sebelum dijual ke pasaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi. Pabrik ilegal tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Bahan baku minyak didapat dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram,” ujar Helfi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Modus operandi yang digunakan adalah mengemas ulang Minyakita dari drum penyimpanan ke botol atau pouch bag. Mesin pengisi minyak menunjukkan takaran 820 gram untuk pouch dan 760 gram untuk botol.

Namun, setelah dilakukan pengujian manual, minyak dalam kemasan tersebut hanya berisi sekitar 850 ml hingga 920 ml. Padahal, label pada kemasan mencantumkan isi 1.000 ml.

“Takaran minyak yang tidak sesuai ini jelas merugikan konsumen,” tegas Helfi.

Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025. Dalam sehari, ia mampu memproduksi antara 400 hingga 800 kemasan Minyakita.

Produk yang sudah dikemas ulang kemudian didistribusikan ke pasar dan toko ritel dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bareskrim masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan sementara, ada jaringan pemasaran yang membantu penyebaran produk ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa minyak kemasan, alat pengemasan, serta dokumen transaksi pembelian bahan baku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Minyakita. Jika menemukan produk dengan takaran mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Helfi.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content