JAKARTA, Brebesinfo.com – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dalam kasus ini, penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area laut diduga melanggar hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah Kapolri memberikan perintah. “Ketika pemberitaan soal pagar laut mencuat di awal Januari, kami diperintahkan untuk menyelidiki,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).
Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 10 Januari 2025. Sejumlah aturan yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, tim penyelidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Djuhandani memastikan setiap temuan akan ditelusuri secara mendalam. “Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti dan informasi,” katanya.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, dugaan suap dan korupsi dalam proyek pagar laut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tim penyelidik ingin mengetahui bagaimana sertifikat tersebut bisa diterbitkan di area yang seharusnya bukan lahan milik pribadi.
Djuhandani menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasus pagar laut ini menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2025. Warga dan aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas sertifikat tanah di perairan, sementara sejumlah pihak menilai ada kepentingan bisnis di baliknya.
“Kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap fakta di balik penerbitan sertifikat di perairan ini. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami, dan jika ada unsur pidana, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Djuhandani.(*)