Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Obat Keras Ilegal di Brebes dan Banjarnegara, 9 Tersangka Ditangkap

SEMARANG, Brebesinfo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus besar peredaran obat keras tanpa izin. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, polisi menangkap sembilan orang tersangka di dua kabupaten berbeda.

Di Kabupaten Brebes, tujuh orang pelaku diamankan karena terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 12.918 butir obat keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di Banjarnegara. Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2.758 butir obat keras dan 50 butir obat yang mengandung psikotropika.

“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jateng dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng dalam keterangannya kepada awak media.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui jajaran Ditresnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba-coba memperjualbelikan obat-obatan berbahaya. Hentikan sekarang juga!” tegas Kapolda.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak secara tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum demi menjaga keselamatan masyarakat.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di seluruh wilayah provinsi. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan serius.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkotika dan zat berbahaya lainnya,” tutupnya.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *