GARUT, Brebesinfo.com – Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Garut setelah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Kamis (17/4/2025). Ia mengatakan bahwa MSF langsung ditahan pada Rabu malam untuk kepentingan penyidikan.
“Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan juga sudah kami lakukan penahanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar AKP Joko.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pasien yang mengaku dilecehkan saat menjalani pemeriksaan di klinik tempat MSF praktik. Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli terkait.
“Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar, karena kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli, serta mendapati dua alat bukti yang secara hukum memenuhi syarat untuk menjerat pelaku,” jelasnya.
MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Garut juga berencana memberikan keterangan lengkap melalui konferensi pers agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak simpang siur.
“Nanti akan kami rilis secara resmi kepada publik, termasuk kronologi kejadian dan hasil sementara dari pemeriksaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi,” imbuh Joko.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban dan tetap menghormati proses hukum. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, diharapkan segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas.