JAKARTA, Brebesinfo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah Kereta Api Sancaka (KA 88F) yang tengah melaju dari Yogyakarta menuju Surabaya Gubeng, pada Sabtu 6 Juli 2025. Insiden terjadi di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot, dan menyebabkan dua penumpang terluka akibat pecahan kaca jendela.
Kedua penumpang langsung mendapat penanganan medis dari petugas KAI. Selain itu, mereka juga memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan perusahaan.
“KAI mengutuk keras aksi pelemparan batu ini. Tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu operasional perjalanan kereta api,” ujar VP Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2025).
KAI menegaskan bahwa vandalisme dalam bentuk apapun, termasuk pelemparan batu, aksi corat-coret, dan perusakan fasilitas kereta api, merupakan tindak pelanggaran hukum yang serius. Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 6 Yogyakarta langsung meningkatkan patroli keamanan di jalur rawan, memasang kamera pengawas (CCTV), serta mempererat koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.
Anne menjelaskan, pelaku vandalisme bisa dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika sampai menyebabkan korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 juga melarang keras perusakan prasarana kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme, sekecil apapun. Mari jaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Anne.
KAI juga meminta kerja sama masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar jalur rel kereta. Laporan bisa disampaikan melalui Contact Center KAI di 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.(*)