Ketua Kadin Cilegon dan Dua Tokoh Lainnya Jadi Tersangka Pemaksaan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

SERANG, Brebesinfo.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga meminta proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang ke PT Chandra Asri.

Tak sendiri, dua nama lainnya ikut terseret, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatulah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50).

“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (17/5/2025).

Menurut Dian, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ismatulah disebut memaksa dengan menggebrak meja saat meminta proyek. Muhammad Salim diduga menekan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co yang mengerjakan proyek pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC), agar menyerahkan proyek tanpa lelang.

“Rufaji bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam kegiatan konstruksi tersebut,” jelas Dian.

Dian memastikan, proses hukum terhadap ketiganya berjalan profesional, tanpa intervensi pihak luar. Ia menyebut, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh timnya pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Saat patroli medsos, kami temukan video yang viral. Dalam video itu, tampak sejumlah orang dari Kadin, HIPMI, dan HNSI meminta proyek tanpa melalui proses lelang. Dari sana kami telusuri dan dalami,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status ketiganya menjadi tersangka. Menurut Dian, tindakan yang dilakukan para tersangka berpotensi merusak iklim investasi di Banten, khususnya Kota Cilegon.

“Perbuatan mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menurunkan kepercayaan investor terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Muhammad Salim dan Ismatulah dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Keduanya terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Penyelidikan terus dikembangkan, terutama dari jejak digital dan keterangan saksi lainnya.

“Kalau ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Dian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *