Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bulakamba Brebes, Simak Lokasi dan Jamnya

BREBES, Brebesinfo.com – Warga Brebes, khususnya di wilayah Kecamatan Bulakamba, kembali mendapat kemudahan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Brebes melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di Mushola Baitul Makmur, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba.

Kehadiran layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Mapolres. Petugas akan mulai melayani sejak pagi hingga selesai, dengan sistem antrean langsung di lokasi. Diharapkan masyarakat dapat datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Warga yang ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling diwajibkan membawa persyaratan berupa:

  • SIM lama yang masih berlaku,
  • Fotokopi KTP,
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/dokter, dan
  • Surat keterangan lulus psikologi.

Selain itu, pembayaran administrasi tetap mengikuti aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.

Pelayanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Brebes untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program Polri Presisi. Antusiasme warga Bulakamba selalu tinggi setiap kali layanan ini digelar, karena sangat memudahkan mereka yang kesulitan akses ke kota.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling berikutnya akan terus disampaikan secara berkala melalui kanal informasi resmi maupun media lokal. Tetap tertib berlalu lintas dan perpanjang SIM Anda tepat waktu demi kenyamanan bersama.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *