Polres Kebumen Tangkap Pengedar Sabu di Gombong, Barang Bukti Diamankan

KEBUMEN, Brebesinfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (1/10/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, memimpin jalannya konferensi pers mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip bening berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan, TG diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu. Ia membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial BJ dengan harga Rp550 ribu, lalu menjualnya kembali Rp600 ribu. Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu sekaligus bisa menggunakan sabu gratis.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. Modusnya transaksi lewat WhatsApp dengan pembayaran transfer via aplikasi DANA,” jelas AKP Heru didampingi Aiptu Nanang.

Atas perbuatannya, TG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Kebumen menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.(*)

Related Posts

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *