Cinta Segitiga Berujung Maut, Pelaku Penusukan di Brebes Terancam 12 Tahun Bui

Tim Resmob Polres Brebes berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan di depan GOR Brebes.Sabtu malam (29/3/2025).

BREBES, Brebesinfo.com – Seorang mahasiswa asal Halmahera Tengah, Maluku Utara, tewas setelah ditikam di komplek GOR Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (29/3/2025) malam. Korban, Sudirman Buton (23), menjadi korban kemarahan Sahrul Gunawan (23) yang dibantu keponakannya, Ahmad Syaefudin (20).

Kasus ini bermula dari cinta segitiga yang melibatkan Sahrul, tunangannya, dan korban. Sahrul murka setelah melihat foto tunangannya berpose mesra dengan Sudirman. Dikuasai cemburu, ia mengajak Ahmad untuk menemui korban di Taman Edukasi Brebes.

Namun, setibanya di lokasi, Sahrul justru mendapati tunangannya tengah bermesraan dengan korban. Amarahnya memuncak, ia membanting ponsel milik korban dan tunangannya hingga hancur. Perdebatan pun terjadi, hingga Sudirman memukul Sahrul sebelum berusaha kabur.

Tidak terima dipukul, Sahrul dan Ahmad mengejar Sudirman dengan sepeda motor. Kejar-kejaran berakhir di komplek GOR Brebes, saat mereka berhasil menabrak korban hingga jatuh. Dalam kondisi tak berdaya, Sahrul menusuk Sudirman dua kali di punggung dengan pisau.

“Saya menusuk punggungnya dua kali. Saya tidak menyesal, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Sahrul saat diperiksa di Mapolres Brebes, Minggu (30/3/2025).

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap Sahrul dan Ahmad di Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, pada Minggu dini hari.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, mengatakan bahwa jasad korban telah diautopsi di RSUD Brebes oleh tim Dokkes Polda Jateng. Hasil autopsi menunjukkan Sudirman mengalami luka tusukan sedalam 10 sentimeter yang menembus paru-parunya.

“Motif pembunuhan ini murni persoalan asmara. Pelaku cemburu setelah mengetahui tunangannya berselingkuh dengan korban,” ujar Resandro.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Selain kehilangan kebebasan, mereka juga harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *