Surat Edaran Bupati Dilanggar, Kegiatan Bimtek Desa Digelar di Luar Daerah

BREBES, Brebesinfo.com – Penjabat (PJ) Bupati Brebes, Ir. Djoko Gunawan, M.T., telah menerbitkan surat edaran penting terkait sinergi promosi budaya dan pariwisata di Kabupaten Brebes. Surat yang ditandatangani pada Oktober 2024 ini menyasar berbagai pihak, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala desa, pelaku usaha, serta pengelola destinasi wisata di Kabupaten Brebes.

Isi surat edaran tersebut memuat arahan strategis untuk mendorong pemanfaatan dan promosi destinasi wisata lokal. Berikut adalah poin-poin lengkap yang disampaikan:

Surat edaran ini ditujukan kepada:

Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Camat se-Kabupaten Brebes, Rektor perguruan tinggi di Kabupaten Brebes, Kepala sekolah (SD, SLTP, SLTA, TK/PAUD) di Kabupaten Brebes, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Brebes, Para pelaku usaha di sektor pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, dan UMKM di Kabupaten Brebes, Pengelola destinasi wisata, sanggar budaya, biro perjamuan, dan akomodasi di Kabupaten Brebes.

Arahan:
a. Mengimbau seluruh pihak, baik dari OPD, pemerintah desa, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, untuk memprioritaskan kunjungan wisata lokal sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan pariwisata di Kabupaten Brebes.
b. Memanfaatkan tempat wisata lokal untuk kegiatan seperti:

Rapat atau pertemuan resmi

Pelatihan kapasitas sumber daya manusia (SDM)

Pembelajaran luar kelas untuk siswa sekolah

Kegiatan ekstrakurikuler siswa

Penyelenggaraan acara seremonial atau event lainnya

Tujuan:
Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan untuk:

Mendukung pengembangan potensi wisata dan budaya sebagai penggerak ekonomi lokal

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pariwisata lokal

Mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM di sekitar destinasi wisata

Pengawasan:
Seluruh pihak yang terlibat diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatan yang mendukung arahan ini kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasi surat edaran.

Penutup:
Semua elemen masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendukung kemajuan budaya dan pariwisata di Kabupaten Brebes.

Bimtek Desa Plompong Kecamatan Sirampog di salah satu Hotel kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (22/12/2024)

Namun, pelaksanaan kebijakan ini mendapat sorotan dari masyarakat. Solahudin Asro, seorang aktivis dari Brebes Selatan yang juga merupakan Dewan Pembina GNPK-RI Kabupaten Brebes, mengkritik adanya pelanggaran terhadap arahan surat edaran.

“Kita sudah memiliki surat edaran yang jelas mengarahkan agar kegiatan dilakukan di Brebes. Namun, masih ada instansi yang tidak mematuhi, seperti Bimtek Desa Plompong yang justru dilaksanakan di luar daerah,” ujar Solahudin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Solahudin menilai ketidakpatuhan tersebut bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk memajukan ekonomi lokal. “Jika kebijakan ini tidak ditaati, sulit untuk menggerakkan masyarakat agar mendukung wisata lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si., menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. “Surat edaran ini bukan hanya himbauan biasa, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memajukan sektor pariwisata dan budaya lokal. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi dan mendukung arahan ini,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya untuk memperkuat sektor pariwisata memerlukan kolaborasi aktif, termasuk dari lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan pelaku usaha. “Jika kita bersama-sama menjalankan arahan ini, potensi wisata Brebes akan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” tegas Eko. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *