BREBES, Brebesinfo.com – Pernah mengalami ban pecah saat melintasi jalan tol karena lubang atau permukaan jalan yang rusak? Jangan buru-buru panik atau pasrah menanggung kerugian sendiri. Ternyata, pengguna jalan tol bisa mengajukan klaim ganti rugi ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Informasi ini tertuang dalam dokumen resmi Jasa Marga, salah satunya merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, khususnya Pasal 7 Ayat 6. Dalam ketentuan tersebut, Jasa Marga membuka peluang bagi pengguna jalan tol untuk mengajukan kompensasi kerugian jika terjadi insiden seperti ban pecah akibat jalan rusak.
Kerusakan Seperti Apa yang Bisa Diklaim?
Ganti rugi bisa diajukan bila kerusakan kendaraan terjadi akibat kondisi jalan yang tidak layak, misalnya berlubang, bergelombang, atau rusak berat, dan bukan karena kelalaian pengemudi.
Jenis kerusakan yang bisa diklaim misalnya:
Ban pecah
Velg atau suspensi rusak
Komponen bawah mobil rusak karena menghantam lubang
Namun perlu dicatat: kerusakan harus terjadi di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, bukan tol di bawah pengelola lain.
Ini Syarat-Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
Untuk memproses klaim, pengguna jalan wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Surat permohonan dari pengguna jalan (asli)
2. Surat keterangan dari petugas Jasa Marga di lokasi kejadian
3. Surat keterangan dari Polisi atau Patroli Jalan Raya (PJR) (asli)
4. Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
5. Foto kejadian dan kerusakan kendaraan
6. Kwitansi asli dari bengkel tempat perbaikan
7. Riwayat transaksi tol elektronik (e-toll) atau struk tol manual
Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti sah bahwa kerusakan memang terjadi di lokasi dan waktu yang dilaporkan.
Waktu Pengajuan Jangan Lebih dari 3 Hari!
Klaim harus diajukan maksimal dalam waktu 3×24 jam (tiga hari) sejak kejadian. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak karena dianggap kadaluwarsa.
Begini Cara Mengajukan Klaimnya:
Langkah-langkahnya cukup mudah:
1. Segera hubungi Call Center Jasa Marga 14080 setelah kejadian.
2. Petugas akan mencatat lokasi dan mengirim tim Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi untuk membantu.
3. Petugas MCS akan membuat Berita Acara Kerusakan/Kerugian sebagai dokumen pendukung.
4. Lengkapi dokumen seperti disebut di atas.
5. Kirim dokumen ke kantor pengelola jalan tol tempat kejadian atau ke kantor Jasa Marga terdekat.
6. Tunggu proses verifikasi dan keputusan terkait nilai ganti rugi.
Kabar baiknya, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pengguna jalan dalam proses pengajuan klaim ini.
Berapa Besar Ganti Ruginya?
Besaran ganti rugi tidak ditentukan secara pasti. Nilainya tergantung hasil verifikasi kerusakan dan kwitansi biaya perbaikan yang sah.
Jasa Marga akan melakukan klarifikasi dan pengecekan, lalu menawarkan kompensasi yang dinilai sesuai. Jika pengguna menyetujui, proses ganti rugi akan dilanjutkan.
Jangan Pasrah, Gunakan Hakmu
Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan tol bisa diklaim. Karena itu, penting untuk menyimpan bukti dan segera lapor jika mengalami kejadian seperti ini.
Jasa Marga menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol yang dikelolanya.
Untuk informasi lebih lanjut, pengguna jalan bisa menghubungi Call Center 14080 atau cek langsung di situs resmi www.jasamarga.com.
Kalau kamu pernah mengalami ban pecah di tol karena jalan rusak, sekarang sudah tahu harus bagaimana. Jangan lupa catat waktunya, simpan bukti, dan ajukan klaim sesuai prosedur!