Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
JAKARTA, Brebesinfo.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap dalam operasi ini karena diduga menyelewengkan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan sejak 26 Februari 2025.
“Kami menangkap tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan solar subsidi dengan berbagai modus,” kata Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 16.400 liter solar subsidi. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.
Selain BBM, polisi juga mengamankan kendaraan angkut, drum besar, jerigen, serta alat pendukung seperti pompa dan selang. Polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan modus berbeda di masing-masing wilayah.
“Di Tuban, mereka memakai kendaraan yang sama berkali-kali untuk membeli solar subsidi. Mereka menggunakan barcode digital yang tersimpan di ponsel,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Di Karawang, para pelaku membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar subsidi bagi petani. Dengan surat ini, mereka bisa mendapatkan barcode MyPertamina dan membeli solar dalam jumlah besar.
“Setelah mendapatkan banyak barcode, mereka membeli solar subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4,4 miliar. Sebagian besar kerugian berasal dari Kabupaten Karawang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengawasan terhadap BBM subsidi akan terus diperketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Pertamina, agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” tutup Brigjen Pol Nunung.(*)