Bareskrim: Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Tetap Diproses Meski Bayar Denda

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).

JAKARTA, Brebesinfo.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang tetap berlanjut. Meskipun Kepala Desa Kohod, Arsin, menyatakan siap membayar denda Rp48 miliar yang dijatuhkan pemerintah, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro menegaskan bahwa pembayaran denda merupakan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, Bareskrim tetap fokus pada penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Apapun yang sudah dilakukan KKP, termasuk pembayaran denda, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Kami tetap melanjutkan penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono sebelumnya mengungkapkan bahwa denda tersebut dikenakan kepada Kepala Desa Kohod berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 36 kilometer tanpa izin resmi.

Denda sebesar Rp48 miliar itu dihitung berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang telah dipasang. A dan T telah mengakui perbuatannya serta menyatakan kesediaan membayar sanksi yang diberikan. Namun, menurut Djuhandani, aspek pidana dalam kasus ini tetap harus diproses.

“Kasus ini bukan hanya soal denda administratif, tetapi juga ada unsur pemalsuan dokumen yang harus diproses secara pidana. Kami akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu tersebut,” tegasnya.

Kasus pagar laut ini menjadi perhatian karena diduga melanggar aturan tata ruang laut dan berdampak pada akses nelayan setempat. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab.

Penyidik Bareskrim terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait. Djuhandani menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa pelanggaran hukum seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda. Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tutup.Djuhandani.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content