BREBESINFO.COM, BREBES – Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah tenaga pendamping profesional di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT). Tugas utama PLD adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
PLD biasanya bertanggung jawab atas satu hingga empat desa di kecamatan lokasi tugas. Status kerja PLD bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang jika memenuhi syarat. Selain itu, PLD menerima gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional, disesuaikan dengan wilayah dan jenis tugasnya.
Kemendes PDT membuka pendaftaran PLD secara berkala melalui laman resmi. Berikut adalah syarat dan cara mendaftar sebagai PLD:
Syarat Daftar Jadi PLD Kemendes PDT
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mampu mengoperasikan komputer, khususnya program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan merupakan penduduk desa di kecamatan tempat tugas.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Cara Daftar Jadi PLD Kemendes PDT
- Kunjungi laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
- Klik menu Login/Daftar, lalu pilih Daftar.
- Setelah mendaftar, login dan pilih lokasi kecamatan yang dilamar.
- Lengkapi biodata dan unggah dokumen yang diminta.
- Isi data pengalaman kerja sesuai kolom yang tersedia.
- Periksa kembali seluruh data yang diinput, pastikan lengkap dan benar.
- Klik tombol Simpan.
- Jika muncul pesan Pendaftaran Berhasil, maka proses pendaftaran selesai.
Program PLD ini bertujuan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif.
Tetap pantau laman resmi Kemendes PDT untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal rekrutmen.(*)