Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, saat press conference, terkait kasus pencabulan di pondok pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selasa (21/1/2025).
JAKARTA, Brebesinfo.com – Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka tersebut adalah MCN (26), seorang guru di pesantren tersebut, dan CH (47), yang juga berperan sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, MCN diketahui telah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021 hingga 2024. “Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes dan sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ujar Kombes Pol. Nicolas, Selasa (21/1/2025).
Tersangka CH juga terlibat dalam kasus pencabulan serupa di lokasi yang sama. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (17/1/2025).
Dalam kasus ini, lima santri menjadi korban. Tiga di antaranya merupakan korban tindakan MCN, yaitu ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan korban dari CH adalah dua santri lainnya, MFR (17) dan RN (17).
“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memiliki komitmen yang sama atau tidak. Namun, sejauh ini tidak ada hubungan antara mereka, dan mereka tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing terhadap santri di pondok pesantren tersebut,” tambah Kombes Pol. Nicolas.
Penyelidikan lebih lanjut terkait kedua tersangka dan korban masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.(*)