Pelaku Pencabulan Anak di Klaten Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH, dalam konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan yang digelar di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).Foto: Humas

KLATEN, Brebesinfo.com – Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Klaten Tengah. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., menjelaskan, pelaku berinisial S. (66), seorang warga setempat, diduga melakukan pencabulan terhadap A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, dengan pelaku memanfaatkan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan aksi tidak senonoh.

Pada hari kejadian, korban yang baru pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban. Dengan nada mengancam dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul.

“Sdr. S berbicara dengan nada pelan dan ekspresi yang mengancam, matanya melotot ke arah korban. Karena merasa takut, korban pun mengikuti perintah pelaku dan menuju kamar mandi,” ungkap AKBP Warsono.

Namun, perbuatan pelaku terhenti ketika seorang saksi, Sdri. W, datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya ditutupi kain. Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah dipergoki.

Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, seperti kaos lengan panjang kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed