Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa warga yang merasa dirugikan. Rabu (12/2/2025).
JAKARTA, Brebesinfo.com – Polisi mengungkap dugaan pencatutan KTP warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dalam kasus penerbitan sertifikat tanah di lokasi pagar laut. Warga yang namanya dicatut tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan hingga munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa warga yang merasa dirugikan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ada pihak yang meminta fotokopi KTP warga untuk kepentingan tertentu, yang kemudian digunakan dalam pembuatan dokumen pertanahan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, benar bahwa KTP warga dipakai tanpa sepengetahuan mereka. Fotokopi KTP dikumpulkan, lalu dimasukkan ke dalam dokumen-dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat,” ujar Brigjen Djuhandhani, Rabu (12/2/2025).
Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Polisi meyakini bahwa tindakan ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh kepala desa tanpa adanya pihak lain yang turut membantu.
“Kami akan menelusuri apakah ada keterlibatan lurah atau pejabat lain di atasnya. Bahkan, keterlibatan pihak dari kementerian terkait juga bisa terjadi dalam kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga sedang menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Sejumlah rekening yang diduga terkait sedang diperiksa guna mengungkap apakah ada transaksi mencurigakan yang mengarah pada keuntungan ilegal.
Brigjen Djuhandhani menyebut, penyidik telah mengumpulkan data mengenai transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus Desa Kohod. Namun, pihaknya masih melakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan transaksi tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki.
“Kami sudah mendapatkan rekapitulasi permohonan dana serta beberapa rekening yang digunakan dalam transaksi ini. Saat ini, kami masih mempelajari apakah ada kesesuaian antara transaksi yang terjadi dengan dugaan pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Polisi juga akan menelusuri apakah ada pihak yang menerima keuntungan dari penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan sementara, sertifikat yang diterbitkan digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan di lokasi pagar laut.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Sejumlah warga Desa Kohod mengaku kaget saat mengetahui nama mereka tercantum dalam sertifikat yang mereka tidak pernah ajukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama fotokopi KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Djuhandhani.(*)