31 Anggota Ormas Jadi Tersangka Ricuh di RSUD Tangsel, Termasuk 9 Pengurus

JAKARTA, Brebesinfo.com – Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya adalah pengurus ormas di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa 22 tersangka lainnya merupakan anggota aktif ormas tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” ujar Kombes Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Dari sembilan pengurus yang ditetapkan tersangka, beberapa di antaranya memiliki posisi penting di struktur organisasi. Mereka adalah MR (Ketua MPC PP Tangsel), MS (Kabid Kaderisasi MPC), CH (Komando Inti MPC), dan SN (Wakil Komandan Inti MPC).

Selain itu, ada juga S (Ketua PAC Serpong Utara), AY (Sekretaris PAC Serpong Utara), AS (Ketua Ranting Pondok Benda), M (Wakil Ketua Ranting Pondok Benda), dan MG (Wakil Ketua Ranting Benda Baru).

Sementara, 22 anggota PP lainnya yang juga jadi tersangka masing-masing berinisial: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polda Metro masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden kericuhan di RSUD Tangsel tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.(*)