BREBES, Brebesinfo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes melakukan bimbingan dan supervisi (binwas) pengelolaan limbah rumah sakit di tiga lokasi berbeda. Ketiga rumah sakit tersebut adalah RS Dedy Jaya Jatinegara, RS Aminah, dan RS Siti Asiyah Bumiayu, Selasa (29/4/2025).
Binwas dilakukan untuk memastikan seluruh rumah sakit mematuhi standar pengelolaan sampah dan limbah medis sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama pengawasan mencakup pelaporan hasil uji baku mutu air limbah, keberadaan dan pengelolaan TPS Limbah B3, serta kelengkapan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Binwas ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah medis dan non-medis berjalan sesuai aturan lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah DLH Brebes, Andriyani.
DLH menyoroti bahwa masih ada rumah sakit yang belum maksimal dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Padahal, pemisahan limbah berbahaya dengan limbah biasa adalah langkah penting untuk memudahkan proses pengolahan lanjutan.
“Pemilahan limbah adalah langkah awal paling krusial. Kalau dari awal sudah tercampur, maka proses pengolahan akan lebih sulit dan berisiko tinggi,” kata Andriyani.
Selain itu, DLH juga menilai apakah rumah sakit telah melakukan pengolahan limbah dengan metode yang tepat. Metode yang umum digunakan antara lain insinerasi (pembakaran), autoklaf (sterilisasi uap panas), dan pengolahan kimia.
“Setiap metode harus disesuaikan dengan jenis limbahnya. Kami ingin memastikan bahwa rumah sakit tidak asal buang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu,” tambahnya.
Tim juga memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik rumah sakit. Hasil uji baku mutu air limbah harus dilaporkan dan menunjukkan bahwa air buangan tidak mencemari lingkungan.
“Laporan hasil laboratorium wajib ada dan harus menunjukkan bahwa air limbah sudah aman. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kesehatan lingkungan,” tegas Andriyani.
Dalam kunjungan binwas, DLH turut menginspeksi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3). Limbah berbahaya harus disimpan dengan standar keamanan agar tidak mencemari tanah, air, atau membahayakan petugas.
“TPS LB3 harus memenuhi standar. Ada prosedur khusus dalam penyimpanan limbah beracun yang tidak bisa ditawar,” jelasnya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi salah satu indikator penilaian. RTH dibutuhkan sebagai pelindung ekologis di sekitar rumah sakit, selain fungsi estetika.
“RTH itu penting. Selain memperindah, juga menjaga kualitas udara dan keseimbangan ekosistem di lingkungan rumah sakit,” ujar Andriyani.
DLH Brebes menegaskan bahwa binwas juga mencakup kepatuhan rumah sakit terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Semua kegiatan usaha yang berdampak lingkungan wajib mengikuti pedoman dalam dokumen tersebut.
“Kalau rumah sakit punya dokumen UKL-UPL, maka seluruh kegiatan operasional harus sesuai. Kami cek ketaatannya agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Andriyani.
Ke depan, kegiatan binwas akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh, tak hanya di rumah sakit besar, tetapi juga di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Brebes.
“Kami ingin rumah sakit sadar bahwa limbah mereka punya risiko tinggi. Maka dari itu, mereka harus kelola dengan benar, bukan asal buang,” tutupnya.(*)