Mudahnya Batalkan dan Ubah Jadwal Tiket Kereta Api Lewat Access by KAI

JAKARTA, Brebesinfo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini makin memudahkan pelanggan yang ingin membatalkan atau mengubah jadwal perjalanan. Semua bisa dilakukan secara praktis, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di loket stasiun tertentu.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan layanan ini dihadirkan agar pelanggan tetap fleksibel meski ada perubahan rencana mendadak.

“Pelanggan bisa membatalkan tiket dengan mudah lewat aplikasi atau loket stasiun. Biaya pembatalan transparan, yaitu 25 persen dari harga tiket. Uang pengembalian akan diproses maksimal tujuh hari kerja melalui transfer bank atau e-wallet,” jelas Anne.

Pembatalan tiket hanya bisa dilakukan jika data identitas di akun sesuai dengan tiket. Proses ini juga harus dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan, dan tiket belum dicetak sebagai boarding pass atau e-boarding pass.

  • Untuk tiket KA jarak jauh, pembatalan bisa langsung lewat aplikasi.
  • Untuk tiket KA lokal, pembatalan dilakukan di stasiun.

Cara Mudah Membatalkan Tiket di Access by KAI

  1. Buka menu Tiket Saya di aplikasi.
  2. Pilih tiket yang ingin dibatalkan.
  3. Masuk ke menu Kelola Pesanan Anda, lalu pilih Pembatalan.
  4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan.
  5. Cek biaya pembatalan dan jumlah refund.
  6. Masukkan rekening bank atau e-wallet, lalu konfirmasi.

Jika semua data sesuai, proses pembatalan akan berhasil.

Bagi tiket yang dibeli dari kanal eksternal, pelanggan cukup menambahkan kode booking di menu Cek & Tambah Tiket di aplikasi, lalu mengikuti langkah yang sama.

Anne menegaskan, KAI terus berupaya memberi kenyamanan pelanggan meski rencana perjalanan berubah.

“Kami mengingatkan agar tiket kereta api hanya dibeli di platform resmi, seperti Access by KAI atau web booking.kai.id,” tambah Anne.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan bisa menghubungi Call Center 121, WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-11, atau customer service di stasiun terdekat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed