Longsor Talud penahan tebing dengan dimensi tinggi 6 meter dan panjang 10 meter longsor menyebabkan badan jalan ikut longsor dengan dimensi lebar 2,5 meter dan panjang 10 meter dan saat ini tidak bisa dilalui kendaraan baik R2 maupun R4, Kamis (10/4/2025).
BREBES, Brebesinfo.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah selatan Kabupaten Brebes menyebabkan longsor di Desa Mlayang, Kecamatan Sirampog, Kamis (10/4/2025) sore. Akibatnya, akses jalan antar dukuh tertutup total dan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat.
Lokasi longsor berada di Dukuh Jatiteken RT 04 RW 01, tepatnya di jalan desa yang menghubungkan Dukuh Jatiteken dengan Dukuh Pejarakan. Talud penahan tebing setinggi 6 meter dan panjang 10 meter ambruk setelah diterjang hujan selama lebih dari tiga jam.
Material longsor menutup seluruh badan jalan di bawahnya. Jalan yang longsor ikut tergerus sepanjang 10 meter dengan lebar 2,5 meter, sehingga aktivitas warga terganggu.
“Warga sama sekali tidak bisa lewat, baik pakai motor maupun mobil. Jalannya benar-benar tertutup material longsor,” ujar Kepala Desa Mlayang, Abdul Khafid.
Satuan Tugas Penanggulangan Bencana (SATGAS-PB) BPBD Kabupaten Brebes segera melakukan asesmen dan penanganan di lapangan. Warga bersama relawan juga ikut membantu membersihkan material longsor secara manual.
“Kami sudah menghubungi pihak BPBD begitu kejadian terjadi. Mudah-mudahan ada penanganan cepat dari pemerintah agar jalan ini bisa segera digunakan kembali,” tambah Khafid.
Koordinator BPBD Brebes Selatan, Budi Sujatmiko, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi sesaat setelah menerima laporan dari desa.
“Kami langsung turunkan tim untuk meninjau dan membantu pembersihan awal. Tapi karena medannya cukup sulit, penanganan perlu waktu,” ujar Budi.
BPBD mengimbau warga yang tinggal di daerah rawan longsor agar tetap waspada, mengingat wilayah Brebes selatan masih memasuki puncak musim hujan.
“Cuaca saat ini tidak menentu. Kalau ada tanda-tanda longsor, seperti retakan tanah atau air rembesan, segera lapor ke aparat desa atau posko BPBD,” tutup Budi.(*)