BREBES, Brebesinfo.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengamankan empat pemuda yang kedapatan tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.
Keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31), dan BM (24).
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku ditemukan sedang pesta sabu,” ujar AKP Heru kepada media, Kamis (23/1/2025).
Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam aktivitas tersebut, mulai dari penyedia, perantara, hingga pemilik tempat dan fasilitas. Sabu yang digunakan disebutkan didapatkan dari Jakarta dan dikirim melalui jasa travel.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu seberat 5,8 gram yang tersimpan dalam plastik, timbangan digital, dan alat-alat pesta sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka,” pungkas AKP Heru.(*)