Gaji Tidak Main – Main, Apa Tugas Pendamping Desa ?

BREBESINFO.COM  – Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan keterampilan dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Lantas, apa tugas Pendamping Desa ?

Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa, dengan tingkat keterampilan pemula.

Peran Pendamping Desa sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Secara umum, Pendamping Desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. Berikut ulasan selengkapnya.

Tugas Pendamping Desa
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi:

Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar.

Mempercepat proses administrasi di kecamatan terkait dengan penyaluran, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa secara teratur.

Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Mencatat dan melaporkan aktivitas harian yang berhubungan dengan pelaksanaan SDGs Desa, kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak eksternal melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Mencatat serta melaporkan ji yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian.

Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa

Jumlah gaji pendamping desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping dan lokasi mereka ditugaskan. Gaji tersebut terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:

Gaji Pendamping Desa

Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480

Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.

Baca Juga : Cara dan Syarat Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendes PDT – Berita Update Brebes Hari Ini

https://brebesinfo.com/nasional/cara-daftar-pendamping-lokal-desa-pld-kemendes/

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content