Bareskrim Bongkar Kecurangan SPBU di Sukabumi, Pemilik Jadi Tersangka

SUKABUMI, Brebesinfo.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Pemiliknya, Rudi, yang juga pengelola PT PDM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi BBM.

Menyikapi laporan tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan langsung ke SPBU pada Kamis, 9 Januari 2025.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi kecurangan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Brigjen Nunung, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, pemilik SPBU diduga sengaja memasang alat tambahan untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen. “Alat ini dipasang secara tersembunyi di dalam kompartemen pompa BBM. Fungsinya mengatur takaran agar lebih sedikit dari yang seharusnya,” jelasnya.

SPBU tersebut menggunakan pompa BBM merek Tatsuno produksi 2005 untuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Dugaan awal menunjukkan bahwa alat tambahan ini dipasang pada empat pompa dispenser.

Brigjen Nunung menjelaskan lebih lanjut bahwa kecurangan ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi, konsumen kehilangan sekitar 600 ml atau sekitar 3% dari total volume seharusnya. Jika dikalikan jumlah pelanggan per hari, kerugiannya sangat besar,” katanya.

Akibat kecurangan ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun. Polisi pun telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya adalah pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.

Namun, mengingat besarnya kerugian masyarakat, polisi tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso mengapresiasi langkah cepat Bareskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik kecurangan seperti ini merugikan banyak orang dan harus ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain. Konsumen harus mendapatkan BBM sesuai takaran dan harga yang berlaku,” ujar Mendag.(*)

Bagikan Berita:
Dapatkan Berita Update Menarik Lainnya dengan Kami

Reels instagram

You cannot copy content