JAKARTA, Brebesinfo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa harga resmi LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah seharusnya Rp12.750 per tabung. Namun, di lapangan, masyarakat justru harus membayar Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung agar masyarakat miskin bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga murah. Sayangnya, distribusi gas bersubsidi ini tidak berjalan sesuai harapan.
“Lalu siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG? Ya pemerintah melalui APBN dari pajak yang Anda bayar,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati.
Masalah utama yang terjadi adalah LPG 3 kg sering kali tidak sampai ke masyarakat miskin yang berhak. Banyak orang yang seharusnya tidak menerima subsidi justru ikut menikmati LPG melon ini.
Harga yang melonjak di pengecer juga menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga di tingkat distribusi. Dugaan mafia LPG pun kembali mencuat setelah selisih harga mencapai hampir 100% dari harga subsidi.
Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian ESDM melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan akan menghentikan distribusi LPG 3 kg melalui pengecer. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
“Semua tengah kita tata. Pengecer tidak boleh menjual lagi, mereka harus jadi pangkalan resmi dengan Nomor Induk Usaha,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Pemerintah berharap langkah ini bisa menekan harga agar sesuai dengan ketentuan subsidi.
Meski begitu, masyarakat khawatir kebijakan baru ini justru membuat LPG 3 kg semakin langka. Jika tidak ada pengawasan ketat, bisa saja harga justru makin naik.
Sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Tanpa sistem pengawasan yang jelas, mafia LPG bisa tetap bermain dan harga tidak akan turun.
Polemik LPG 3 kg terus terjadi sejak pertama kali disubsidi pada 2007. Pemerintah harus segera mencari solusi agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.(*)