Polri Ungkap Sindikat Gas LPG Oplosan di Jakarta, Rugikan Negara Lebih dari Rp14 Miliar

JAKARTA, Brebesinfo.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta. Dalam operasi yang digelar pada 16 dan 19 Mei 2025, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kasus pertama ditemukan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi ini, lima orang pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan itu lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.

“Kelima tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lima orang lainnya diamankan dengan modus serupa, bahkan menggunakan tabung ukuran besar hingga 50 kilogram.

“Para pelaku di Jakarta Timur berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka sudah menjalankan operasi ini selama lebih dari satu tahun,” ujar Brigjen Nunung.

Polisi mencatat kerugian negara akibat dua kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar. Barang bukti yang disita mencakup tabung gas berbagai ukuran, alat pemindah gas, serta catatan transaksi yang menunjukkan peredaran hasil oplosan ke sejumlah wilayah.

“Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.

Brigjen Nunung mengingatkan, dampak dari praktik ilegal ini langsung dirasakan masyarakat kecil. Kelangkaan gas melon, kenaikan harga, hingga potensi bahaya kebakaran dari tabung oplosan menjadi masalah nyata yang timbul akibat ulah para pelaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Masyarakat kecil jadi korban utama karena gas 3 kg jadi langka dan mahal,” imbuh Brigjen Nunung.

Polri memastikan penindakan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kebijakan subsidi energi agar tetap tepat sasaran. Pemerintah dan masyarakat diminta turut aktif dalam pengawasan distribusi gas bersubsidi di lapangan.

“Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *