Kisruh Dana Desa Plompong, Dinpermades Brebes Jelaskan Aturan Mundurnya Sekdes

Sekertaris Desa Plompong Darto menyatakan mundur dari jabatannya dihadapan ratusan warga yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Desa Plompong, Sirampog Senin (5/5/2025). Foto : Andrian igong

BREBES, Brebesinfo.com – Aksi unjuk rasa ratusan warga di Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan publik. Warga menuntut transparansi pengelolaan dana desa dan mendesak Sekretaris Desa (Sekdes) Darto untuk mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut akhirnya membuat Darto menyatakan pengunduran dirinya di hadapan warga. Meski demikian, proses pengunduran diri perangkat desa tidak bisa langsung berlaku begitu saja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya, menegaskan bahwa ada tahapan resmi yang harus ditempuh sebelum seorang Sekdes dinyatakan resmi mengundurkan diri.

“Tidak serta merta langsung berhenti dari jabatan Sekdes. Hari ini akan dirapatkan dulu di tingkat kecamatan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujar Subagya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pengunduran diri Sekdes dilakukan secara bertahap dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga tertib administrasi dan legalitas dalam pemerintahan desa.

Tahapan pertama dimulai dari pengajuan surat pengunduran diri oleh Sekdes kepada Kepala Desa. Dalam surat tersebut, Sekdes harus mencantumkan alasan pengunduran diri secara tertulis.

Setelah itu, Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat setempat untuk membahas permintaan pengunduran diri tersebut. Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari pihak kecamatan.

Jika Camat menyetujui, maka akan diberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa. Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Desa kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sekdes. Surat ini memuat alasan pemberhentian, tanggal efektif pemberhentian, dan ketentuan lainnya.

Setelah surat keputusan diterbitkan, maka Sekdes dinyatakan resmi tidak lagi menjabat dan tidak memiliki wewenang dalam pemerintahan desa.

Selain pengunduran diri atas kemauan sendiri, seorang Sekdes juga bisa diberhentikan karena mencapai batas usia maksimal, yakni 60 tahun bagi Sekdes non-PNS.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku atau tidak mampu melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut juga bisa menjadi alasan pemberhentian.

Namun, dalam semua kasus tersebut, prosedur tetap harus melewati tahap konsultasi dengan Camat dan rekomendasi tertulis sebagai dasar pemberhentian resmi.

Subagya berharap kejadian di Plompong bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik perangkat desa maupun masyarakat, agar menjaga komunikasi dan keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa adalah keharusan, demi mencegah konflik dan menjaga kepercayaan publik.

“Kita ingin semua desa di Brebes berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik, terbuka, dan melibatkan masyarakat,” tambahnya.

Aksi warga Plompong merupakan salah satu dari beberapa unjuk rasa yang mencuat di Brebes belakangan ini, menandakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *