KEBUMEN, Brebesinfo.com – Dua pria asal Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen karena hendak menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan tepat pada Hari Kartini, 21 April 2025.
Kedua tersangka berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto. Ironisnya, SH diketahui merupakan perangkat desa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi warga.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan dekat rel kereta api di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota kami menemukan keduanya di lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Faris, Rabu (30/4/2025).
Saat ditangkap, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu, dua unit handphone, serta satu sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.
“Yang sangat disayangkan, salah satu pelaku adalah perangkat desa aktif. Ini sangat mencoreng nama baik pemerintahan desa,” tambah Kompol Faris.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah merencanakan penggunaan sabu pada tanggal 21 April karena merasa lebih aman dilakukan pada hari libur nasional.
Momen Hari Kartini yang seharusnya menjadi simbol perjuangan dan kemajuan wanita Indonesia, justru ternoda oleh aksi penyalahgunaan narkoba ini.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)